KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang buruh lepas berinisil IA (46 tahun) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar lantaran kedapatan memiliki 24 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja.
Warga Jalan Arteri Supadio, Gang Permata, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya itu ditangkap pada Jumat (06/10/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, terkait keberadaan “kebun” ganja rumahan di Jalan Parit Semben, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.
“24 batang tanaman ganja ini tumbuh di dalam 19 buah media tanam pot di pekarangan samping sebuah rumah warga berinisial IA di Jalan Parit Semben, Gang Buntu, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya,” terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas pun membawa IA bersama barang bukti yang ada ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Hasil keterangan sementara pengakuan pemuda IA, dirinya menanam tamanan ganja ini baru 2 bulan, dan ia mendapatkan biji bibit tanaman dari kampung Beting Pontianak Timur,” kata Telly seraya menambahkan bahwa kasus ini akan dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
“Karena akan disidik tuntas,” tambahnya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…