KalbarOnline, Pontianak – Dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun dengan denda Rp 43 juta atau subsider 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Hermawan mengatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kamis ini sidang putusannya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang berinisial FAP (31 tahun), MR (31 tahun) dan MND (47 tahun) atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.
Setelah diperiksa, tim menangkap dua pelaku berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung.
“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND. Di rumah tersebut tim kemudian menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” jelas Rasio. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…