Categories: NasionalPontianak

Selundupkan Sabu di Anus, 3 Tersangka Ditangkap BNN Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Tiga orang pria berinisial RN, JN dan AH ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiganya ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Jakarta dan Kalimantan Tengah lewat Bandara Internasional Supadio. Satu dari ketiga tersangka, RN, menyimpan sabu seberat 119,9 gram di dalam anusnya.

“Tersangka menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lubang anus atau dubur yang rencana akan dibawa ke Jakarta dan Kalimantan Tengah melalui transportasi jalur udara,” ungkap Kepala BNN Kalbar Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto, saat konferensi pers, Rabu (18/10/2023).

Brigjen Pol Sumirat menjelaskan, awal kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 pukul 03.00 WIB, anggota Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkoba melalui Bandara Supadio tujuan Kalimantan Tengah.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, sekitar pukul 06.20 WIB Tim Berantas BNNP Kalbar berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di Bandara Supadio, tepatnya di ruangan check in, terhadap tersangka RN dan JN namun tidak ditemukan narkotika,” katanya.

Kemudian dilakukan interogasi dan pendalaman terhadap RN, dan yang bersangkutan menerangkan bahwa menyimpan narkotika dalam jumlah 119,9 gram yang mana dipecah menjadi 3 bagian dan disembunyikannya di dalam lubang anusnya.

Tim segera membawa RN dan JN ke Rumah Sakit Umum Medika Djaya di Jalan Parit Haji Husin 1 Pontianak Tenggara untuk dilakukan rontgen. Hasil rontgen menunjukkan, terdapat 3 paket di dalam anus RN.

Setelah barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dikeluarkan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor BNN Provinsi Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengakuan dari RN bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama AH yang berada di salah satu Hotel di Pontianak Selatan. Lalu tim bergerak dan berhasil mengamankan AH. Selanjutnya dibawa dan diamankan ke Kantor BNNP Kalimantan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Pol Sumirat.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

37 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago