Categories: Kubu Raya

Tak Terima Hasil Rekapitulasi, Pendukung Bacakades Mekar Baru Minta Pemungutan Suara Ulang

KalbarOnline, Kubu Raya – Salah satu pendukung bacalon kepala desa mekar baru tidak terima akan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

Protes itu dilayangkan di Kantor Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (17/10/2023).

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan perihal kejadian tersebut, Ade menerangkan, protes itu dari salah satu perwakilan bacalon kepala desa mekar baru yang menyampaikan tidak kepuasannya atas kinerja PPKD.

“Protes tersebut dilayangkan oleh salah satu perwakilan bacalon kepala desa setelah penghitungan rekapitulasi suara oleh PPKD Desa Mekar Baru,” kata Ade, Kamis (19/10/23).

Dirinya menerangkan, menurut Dayat, perwakilan dari salah satu bacalon Kepala Desa Mekar Baru, adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh memilih, dan ada juga pemilih yang terdaftar di DPT dan membawa KTP tidak boleh memilih.

“Sehingga menurut Dayat, adanya ketidakpastian dalam peserta pemilih yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan. Dayat meminta dilakukan pemungutan ulang di 3 TPS yaitu TPS 2, TPS 3 dan TPS 8 Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” terang Ade.

Sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPKD Desa Mekar Baru yakni nomor urut 1, Lina Satriana, S.Pd = 350 suara, nomor urut 2, Bayu Sulaiman = 584 suara, nomor urut 3 M Safi’i = 135 suara, nomor urut 4  Rasyidi= 1282 suara dan nomor urut 5 Sudirman = 1355 suara.

“Ketua PPKD Suwanto, S.Pd.I telah mengumumkan penetapan pemenang kepala desa terpilih desa mekar baru periode 2023 – 2029 yaitu Sudirman,” sebut Ade.

Akibat permasalah tersebut, Dayat bersama masyarakat berencana akan melakukan aksi unjuk rasa agar PPKD Mekar Baru melaksanakan pemilihan ulang dan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan jujur dan adil.

“Kami dari Polres Kubu Raya menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk melaporkan hal tersebut kepada panitia tingkat desa agar perihal tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

14 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

16 hours ago