Begini Tanggapan Anak Buah Jokowi Soal Ekspor Kratom

KalbarOnline.com – Ekspor tanaman herbal daun kratom ditanggapi berbeda oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Karantina Pertanian.

Hingga saat ini, Kemendag menegaskan ekspor daun kratom bebas dilakukan.

Bahkan, eksportir pun tak perlu mengurus Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

Hal itu disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Minggu (20/10).

“Kratom itu kan bebas ekspor. Boleh bebas sambil nunggu (kajian BNN dan Kemenkes) ekspor masih jalan. Dari dulu boleh ekspor kratom,” katanya.

Ke depan, ekspor daun kratom bakal diatur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan.

Saat ini, keduanya sedang mengkaji soal kratom apakah dimasukkan ke dalam narkotika atau tidak.

Baca Juga :  BNN Kalbar Berhasil Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sabu, Pelakunya Anggota Polri Aktif

Sebagai informasi, kratom merupakan tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS).

Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti mengutip dari situs BNN .

“Ekspor kratom boleh diekspor dari dulu, cuma ada wacana diatur oleh kementerian teknis kan ya, kami nunggu aja,” ucap Budi Santoso.

Di sisi lain, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Adnan mengungkapkan bahwa dalam keputusan terakhir, harus ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian terkait kratom, yakni KSP, BNN, dan Kemenkes.

Menurut Badan Karantina, ekspor kratom harusnya tidak diperbolehkan dulu, menunggu keputusan hasil kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga :  AS Sebut Tanaman Kratom Tak Masuk Golongan Psikotropika

“Kami berpatokan ke surat SKB itu hasil keputusan rapat terakhir. Belum boleh (ekspor kratom) sebenarnya, belum boleh kalau saya katakan. Tetapi intinya kalau besok ada perintah kalau itu (boleh) kita tidak ada masalah,” papar Adnan, di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (20/10) malam.

“Intinya seperti itu, ini memang hasil BRIN yang kita perlu menunggu lagi sejenak untuk itu,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment