KalbarOnline, Kubu Raya – Jatanras Polres Kubu Raya menangkap 2 pelaku pencurian di ruko sekaligus rumah di lokasi Jalan Adi Sucipto, Gang Siaga, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (12/10/2023) Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya AKBP, Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, kedua pelaku itu antara lain berinisial MN (21 tahun) dan WI (38 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dengan modus pencurian pada rumah kosong. Kedua tersangka ini spesialis rumah kosong,” terang Ade, Rabu (01/11/2023).
Dirinya mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini atas informasi dari masyarakat. MN dan WI ditangkap oleh petugas di TKP pada saat beraksi mengambil outdoor AC.
“Ya, kedua tersangka ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya pada saat akan mengambil outdoor AC di dalam ruko milik pelapor, selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya,” jelas Ade.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa perbuatannya mencuri outdoor AC beserta Indoor AC lebih dari sekali, dengan cara menjebol dinding dan merusak pintu ruko kosong milik pelapor.
“Di mana pelapor mengetahui kejadian itu pada tanggal 12 Oktober 2023 Pukul 16.00 WIB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta dan melaporkannya ke Polres Kubu Raya,” tutur Ade.
Adapun barang yang telah dicuri oleh kedua tersangka berupa AC 3/4 PK merk Gree sebanyak 10 unit, stand AC 5 PK 1 buah merk Genset open 50 KVA, stop kontak dan kabel berbagai merk, springbed merk ukuran 200×160, handle pintu, pintu kaca 19 unit, kilometer PLN 1 buah, pompa air sebanyak 4 buah, pemanas air kapasitas 30 liter dan 100 liter sebanyak 2 buah, tabung gas, blower dan hexos.
“Semua barang tersebut dijual di daerah Pontianak Timur dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Ade.
Ade menyebut, bahwa pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini berjumlah 4 orang, 2 sudah tertangkap dan 2 masih dalam pengejaran Jatanras Polres Kubu Raya, yakni berinisial DI dan CS.
“Saat ini tim opsnal Polres Kubu Raya masih memburu kedua tersangka lainnya yakni berinisial DI dan CS serta melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti yang sudah dijual oleh MN dan WI,” jelasnya.
Modus pelaku, sampainya, berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran, kemudian berpura-pura bertamu. Lalu apabila rumah tersebut memang dalam keadaan kosong, mereka akan beraksi dengan berbagai cara seperti merusak pintu, jendela dan menjebol dinding menggunakan alat yang sudah dibawa oleh pelaku.
“Jadi cara tersangka melakukan pencurian rumah kosong tidak memilih waktu. Di mana ada kesempatan, pelaku ini akan beraksi, dengan demikian kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga harta bendanya dengan baik dan memiliki guard security seperti CCTV, agar kejadian serupa tidak terjadi di masa akan datang,” tegas Ade. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…