KalbarOnline, Pontianak – Satresnarkoba Polresta Pontianak menangkap satu pengedar ekstasi berinisial M, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (02/11/2023). M ditangkap saat hendak mengirimkan pesanan 24 butir ekstasi ke salah satu hotel di Kota Pontianak.
KBO Satresnarkoba Polresta Pontianak, IPTU Ikhwan Ahmad Darmawan mengungkapkan, pesanan narkoba yang akan diantarkan M tersebut diduga akan digunakan oleh pemesan untuk pesta di hotel tersebut.
“Diduga di hotel tersebut akan berlangsung pesta narkoba (ekstasi),” kata dia.
IPTU Ikhwan mengatakan, berdasarkan pengakuan M, bahwa dirinya hanya disuruh mengantar barang haram tersebut oleh pemesan ke sebuah kamar hotel, namun sebelum mengetahui kamar nomor berapa, M keburu ditangkap petugas.
“Namun yang memesan belum menyebutkan kamar nomor berapa, sehingga terputus antara tersangka M dan si pemesan,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, kalau barang bukti sebanyak 20 butir ekstasi sudah dimusnahkan, sedangkan empat butir lainnya, yakni dua untuk diuji kebenaran barang bukti dan duanya lagi untuk dibawa ke persidangan. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…