KalbarOnline, Balikpapan – PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melaksanakan evaluasi implementasi jasa pengamanan terkait Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada aset-aset transmisi serta gardu induk PLN di Kalimantan Timur dan Utara.
Evaluasi yang dilakukan mencakup beberapa aspek kunci, seperti analisis dan evaluasi implementasi, nota kesepahaman, pedoman kerja teknis, inventarisasi potensi gangguan kamtibmas, pembahasan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyusunan Draft Pedoman Kerja Teknis Tahun 2024.
General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Abdul Salam Nganro mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama yang intens dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan Obvitnas sehingga ancaman serta gangguan terhadap penyaluran energi listrik dapat dihindarkan.
“Ini sangat relevan bagi kami sebagai unit bisnis yang mengelola jaringan transmisi dan Gardu Induk, yang berkontribusi untuk memastikan pasokan listrik yang andal dalam sistem Kelistrikan Interkoneksi Kalimantan,” ujar Salam.
Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko, baik yang berasal dari internal PLN maupun dari personel pengamanan yang ditangani oleh Ditpamobvit POLDA Kalimantan Timur. Data dan pemetaan gangguan kamtibmas menjadi hal yang krusial dalam upaya ini.
“Komunikasi dan sinergi yang kuat antara PLN dan Polri saat melaksanakan pengamanan pada lokasi Obvitnas sangat penting. Informasi yang diperoleh dari kerja sama ini dapat menjadi bagian penting dari strategi mitigasi risiko kami,” terangnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabagbinopsnal Ditpamobvit Polda Kaltim, AKBP Sunardi. Dalam sambutannya, Sunardi mengatakan, bahwa pertemuan ini dilaksanakan mengingat pentingnya peranan PLN dalam menyediakan listrik bagi masyarakat.
Hasil dari pertemuan ini akan menjadi referensi utama dalam implementasi jasa pengamanan PT PLN UPT Kaltimra tahun 2024, dan akan direfleksikan dalam draft perpanjangan Pedoman Kerja Teknis Tahun 2024 antara PT PLN (Persero) UPT Kaltimra dan Polda Kalimantan Timur.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019, terdapat 481 Obvitnas dalam sektor ESDM, di mana 38 di antaranya terkait dengan ketenagalistrikan.
Pengamanan terhadap Obvitnas ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 13/2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Obyek Tertentu. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…