KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekola untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Rita menyampaikan pembentukan TPPK itu bertujuan untuk menciptakan kondisi atau lingkungan sekolah yang ramah anak, dengan cara mengedukasi warga sekolah, termasuk siswa dan guru agar meningkatkan pendidikan karakter dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah.
“Selain itu, tim ini berfungsi untuk mempermudah dan percepatan penanganan tindak kekerasan, di mana korban dan atau pelapor dapat menyampaikan pengaduan kepada TPPK di satuan pendidikan dan satuan tugas di Dinas Dikbud,” ujarnya.
Dalam prosesnya, kata Rita, identitas pelapor, korban, saksi dan terlapor akan dirahasiakan dan akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti, maka akan diberikan rekomendasi berupa sanksi administratif yang sifatnya mendidik, yang membangun rasa tanggung jawab anak dan berpedoman kepada ketentuan tentang perlindungan anak dan undang-undang.
“Namun jika tidak terbukti akan dipulihkan nama baiknya,” ucapnya.
Lebih lanjut Rita menerangkan, keberadaan TPPK di sekolah-sekolah juga sejalan dengan amanat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Sehingga telah menjadi prioritas pihaknya di tahun ini untuk membentuk TPPK di seluruh sekolah.
“Nanti dalam pelaksanaannya satuan pendidikan dapat berkolaborasi dengan pihak terkait, bisa dengan KPAD, psikolog, puskesmas terdekat dan lain-lain,” jelasnya.
Rita juga menekankan, kepada sekolah agar tegas menegakkan aturan dan tata tertib sekolah, namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam mendidik agar anak-anak, agar mereka memahami bahwa tindak kekerasan tidak dibenarkan.
“Selanjutnya jika tindak kekerasan sudah mengarahkan kepada tindakan pidana tentunya kami serahkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.
Kembali, Rita mengingatkan, kalau pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan menjadi tanggung jawab semua pihak, yaitu peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua/wali.
“Dan kita akan evaluasi kepala sekolah (kepsek) yang tidak melaksanakan amanat permendikbud ini,” tuntasnya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…