KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pengangkatan BMKT Ilegal, Ada Koin Kuno hingga Berbagai Guci

KalbarOnline, Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, pada Selasa 7 November 2023.

IKLANSUMPAHPEMUDA
Tiga unit kapal ikan yang melakukan pengangkatan BMKT. (Foto: Indri)
Tiga unit kapal ikan yang melakukan pengangkatan BMKT. (Foto: Indri)

“Ketiga kapal tersebut di antaranya KM. Calengkong Cantang (16 GT), KM. Rupat Indah (15 GT), dan KM. Pantai Indah (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia,” ungkap Adin pada konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (08/11/2023).

Baca Juga :  Inspektorat Kalbar Nilai Capaian Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Baik

Adin menyebutkan, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping BMKT yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkuk dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut. Selain itu juga ditemukan kompresor, selang dan kacamata selam.

Barang bukti BMKT. (Foto: Indri)
Barang bukti BMKT. (Foto: Indri)

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu menggunakan kapal ikan dan membawa alat tangkap ikan jenis bubu.

“Memang di kapal kami temukan bubu, tapi kami temukan juga beberapa set alat selam. Ini adalah peralatan yang tidak relevan untuk menangkap ikan. Jika nelayan menggunakan bubu, tinggal ditenggelamkan saja bubunya untuk menangkap sesuai dengan jenis ikan yang akan ditangkap,” kata Adin.

barang bukti kompresor dan alat selam. (Foto: Indri)
barang bukti kompresor dan alat selam. (Foto: Indri)

Atas tindakan tersebut, para pelaku akan dikenakan sanksi administrasi dan denda lebih kurang Rp 1,793 miliar.

Baca Juga :  Harga Kacang Hijau di Pontianak Naik Karena Belum Masa Panen

“Ini masih estimasi awal dan nanti kami akan menaksir kembali berapa nilai dari BMKT ini dan berapa jumlah kerugian negara,” tutur Adin.

Barang bukti BMKT. (Foto: Indri)
Barang bukti BMKT. (Foto: Indri)

BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya dan ekonomi yang berada di dasar laut.

Hasil kajian sementara, terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment