Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Nakes di Kebun Sawit Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar jumpa pers pengungkapan kasus kematian almarhum Hety Karmila, pada Rabu (08/11/2023), di Mapolres Kapuas Hulu.

Hety Karmila merupakan seorang tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di pustu lokasi perkebunan sawit, Kabupaten Kapuas Hulu. Jenazahnya ditemukan secara mengenaskan di Perumahan Pondok II PT Belian Estate, Kecamatan Semitau, pada Senin (23/10/2023) siang lalu.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan yang digali dari keterangan saksi dan barang yang ditemukan di TKP serta hasil visum et repertum, pihaknya menyimpulkan bahwa kematian korban diduga karena dibunuh.

“Pihak Satreskrim dan Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu mulai mencari tahu siapa pelaku pembunuhan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, pihak Satreskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau mengerucut ke NR yang merupakan karyawan pada perusahaan kelapa sawit PT PIP Tengkawang Estate,” ujarnya.

Sejak itu, pencarian terhadap terduga pelaku pun terus dilakukan Satreskrim dan Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi yang didapat, NR berada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap NR,” kata Hendrawan yang turut didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing dan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, AKP Iwan Gunawan.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Satreskrim Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polres Banten berhasil menangkap pelaku NR di Kampung Kelapa Cagak, Dusun Teluk Ladak, Kecamatan Subang, Kabupaten Pandeglag, Provinsi Banten.

“Dalam pengakuan NR, ia sebelumnya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban HK di kamar tempat tinggal korban, korban sempat melakukan perlawan dan melihat wajah pelaku serta menggigit tangan pelaku dan mencakar wajah pelaku di bagian pipi kiri dan bagian dada pelaku,” papar Hendrawan.

“Karena takut korban melapor ke polisi dan warga, dengan pengaruh minimum keras (miras), maka pelaku (NR) umur 23 tahun itu pun membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dengan keras dengan menggunakan kedua tangan NR,” sambungnya.

Kapolres menambahkan, bahwa sebelum NR melakukan pemerkosaan dan pembunuhan kepada korban, NR telah meminum-minuman keras bersama temannya. Mereka minum-minum keras itu di cafe yang tidak jauh dari lokasi TKP.

“Atas perbuatan yang dilakukan NR , maka pasal yang disangkakan adakah Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hendrawan. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago