BPBD Kalbar Terlibat Rapat Monev Nasional Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2023

KalbarOnline, Surabaya – BPBD Provinsi Kalbar turut terlibat dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) nasional terkait penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2023, di Hotel Vasa Surabaya, Rabu (08/11/2023).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar, Ansfridus J Andjioe diwakili Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel menyampaikan, dalam rapat tersebut diinformasikan mengenai prakiraan BMKG pada tahun 2023, di mana diperkirakan kondisi la nina masih berlanjut menuju netral hingga pertengahan tahun dan selanjutnya kondisi netral akan berubah menuju el nino lemah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dengan demikian, kondisi musim kemarau tahun 2023 diprediksi akan berlangsung seperti yang terjadi pada tahun 2019, sehingga perlu diwaspadai terjadi peningkatan terhadap potensi karhutla pada tahun 2023,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Diminta Serius Tangani Karhutla di Ketapang

Sejalan dengan itu, pemerintah pusat memberikan atensi dan optimalisasi terhadap upaya penanggulangan karhutla yang terjadi asap lintas negara, salah satu daerah tersebut adalah Kalbar.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dalam rangka antisipasi karhutla menghadapi kemarau tahun 2023 memberikan dua rekomendasi,” tutur Daniel.

Suasana rapat monev nasional penanggulangan bencana karhutla tahun 2023. (Foto: Jauhari)
Suasana rapat monev nasional penanggulangan bencana karhutla tahun 2023. (Foto: Jauhari)

Rekomendasi pertama, yakni kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan gubernur/bupati/wali kota dalam upaya penanggulangan karhutla, terutama pada daerah yang berpotensi terjadi asap lintas batas negara.

Baca Juga :  Tito Klaim Tingkat Kepatuhan Prokes pada Pilkada Relatif Tinggi

Kemudian, Mendagri direkomendasikan untuk  melakukan analisis dan evaluasi terhadap kebijakan gubernur dan bupati/wali kota yang bertentangan dengan peraturan tentang penanggulangan karhutla.

Selanjutnya, Mendagri direkomendasikan memberikan asistensi terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Tidak Terduga (DTT) dan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi untuk Penanggulangan Karhutla.

“Sementara rekomendasi kedua yakni kepada BNPB, agar memberikan dukungan bagi daerah yang telah menetapkan status siaga darurat dan status tanggap darurat karhutla,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment