Jabat Ketua MK, Anggota DPR Taruh Harapan Besar pada Suhartoyo

KalbarOnline.com – DPR RI kini menaruh harapan besar kepada Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena pelanggaran kode etik.

“Kami menaruh harapan besar kepada Suhartoyo karena Suhartoyo lah salah satu hakim yang berani dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap gugatan Nomor 90 (Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023),” tutur Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pria yang akrab disapa Awiek itu mengingatkan bahwa integritas Suhartoyo akan diuji dari berbagai godaan ataupun kepentingan, dengan jabatannya sebagai Ketua MK.

“Uji integritas dari Suhartoyo lah sekarang ini ketika beliau menjadi ketua. Kalau kemarin hanya menjadi anggota mungkin dia bisa lebih independen, sekarang jadi ketua itu akan lebih banyak godaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fahrurrozi Ishaq, Tokoh Betawi yang Jadi Gubernur Tandingan Ahok Tutup Usia

Selain itu, bakal lebih banyak kepentingan kepentingan yang masuk, selanjutnya Suhartoyo menjaga itu.

Namun, Awiek optimistis bahwa Suhartoyo akan mampu menjaga amanah sebagai Ketua MK.

“Kami yakin Suhartoyo memiliki kredibilitas untuk itu,” tutur Awiek.

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Ponpes Darunnaim Dapat Bantuan Bus, Habib Zaky Bersyukur Dapat Bantuan Aspirasi dari Syarif Abdullah

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK sebab terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dia dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. (ant)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment