Abang Adik Ditetapkan Tersangka Pungli di SPBU ATS Trans Kalimantan

KalbarOnline, Kubu Raya – Abang dan adik, Budi (40 tahun) dan Mulyadi (33 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.

Budi, warga Kecamatan Pontianak Utara dan Mulyadi yang merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang itu sebelumnya ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya karena dianggap meresahkan warga, terkhusus para sopir truk angkutan yang kerap diperas saat akan membeli minyak jenis solar di SPBU ATS.

“Keduanya sudah kita amankan dan sudah ditetapkan selaku tersangka,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat konferensi pers, Jumat (17/11/23), pukul 13.00 WIB.

Perbuatan keduanya didasarkan dalam Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman dan atau Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) e KUHP dengan maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Status Pegawai KPK Bakal Jadi PNS Hingga PPPK, Tapi Wajib Tes Ulang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro menyampaikan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Senin (13/11/2023). Dari laporan itu, Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua pelaku.

“Terhadap tersangka Budi alias Budi ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya,” kata Heru.

Saat penangkapan, Budi sempat mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumahnya. Namun atas kesiapsiagaan petugas di lapangan, Budi berhasil ditangkap.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan petugas berhasil mengamankan Mulyadi di salah satu rumah keluarganya di Kecamatan Sungai Ambawang pada Selasa (14/11/2023) pukul 21.30 WIB,” terangnya.

Heru menerangkan, cara kedua pelaku melakukan pemerasan atau pungli yakni dengan meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada sopir angkutan umum saat melakukan pengantrian minyak jenis solar di SPBU ATS Trans Kalimantan.

“Dan jika tidak memberikan uang tersebut, sopir truk angkutan tidak boleh mengisi BBM jenis solar di SPBU tersebut,” sambung Heru.

Baca Juga :  Menko Luhut Sebut Oleh-oleh dari AS Kerja Sama Pfizer-Bio Farma

Setelah mendapatkan uang, Budi atau Mulyadi memberikan nomor antrean kepada sopir truk. Jika sopir tidak memberikan uang, maka ia tidak boleh mengisi BBM jenis solar di SPBU ATS Trans Kalimantan.

“Pengakuan kedua tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan sejak akhir Oktober 2023. Dalam sehari, kedua tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka,” beber Heru.

“Bagi korban yang merasa telah dirugikan oleh para pelaku, silahkan datang ke Polres Kubu Raya untuk melapor,” timpalnya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment