Categories: PolhumPontianak

Wali Kota Pontianak Sahkan Program Pembentukan Perda dan Sampaikan Pendapat Akhir RAPBD 2024

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait Rancangan APBD (RAPBD) Kota Pontianak tahun 2024.

Ia menjelaskan, pada pembahasan RAPBD tahun 2024 telah terjadi perubahan target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Begitu pula terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/11/2023).

Setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap RAPBD Kota Pontianak tahun 2024, maka disepakati bahwa volume RAPBD sebesar Rp 2,031 triliun.

“Secara umum RAPBD tahun 2024 yang disepakati adalah Pendapatan Daerah Rp 2,010 triliun, Belanja Daerah Rp 2,015 triliun dan Pembiayaan Daerah, di sisi penerimaan disepakati Rp 20,845 miliar dan sisi pengeluaran Rp 16 miliar,” jelasnya.

Edi menambahkan, selama proses pembahasan RAPBD Kota Pontianak tahun 2024, eksekutif dan legislatif mempunyai komitmen yang kuat untuk lebih fokus pada program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak.

“Yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tahun 2024. Program pembentukan perda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk kurun waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan raperda.

“Program pembentukan perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis,” sebutnya.

Menurutnya, program pembentukan perda ini berlandaskan semangat kemitraan dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dengan tujuan yang sama, yakni untuk menyusun suatu perda yang baik sesuai kaidah-kaidah hukum formal yang berlaku.

“Juga untuk memberikan kesamaan penafsiran terhadap perda dimaksud,” kata Edi. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

13 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

13 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

13 hours ago

Sebut Paslon 01 Didukung Seluruh Daerah Ketapang, Martin Rantan: Buktinya Ada yang datang dari Simpang Hulu dan Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…

13 hours ago

Ribuan Masyarakat Padati Kampanye Akbar Paslon Bupati Ketapang Farhan-Leo di Lapangan Sepakat

KalbarOnline, Ketapang - Ribuan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang nomor…

13 hours ago

Kasus Kekerasan Perempuan Marak Terjadi di Kampus, Satgas PPKS Untan Ajak Mahasiswa Berani Lapor

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Universitas Tanjungpura (Untan)…

14 hours ago