Categories: Kubu Raya

Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pria Asal Kubu Raya Diciduk Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial Y (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat bruto 3.05 gram.

Di hadapan petugas, Y mengaku nekat melakukan itu lantaran tengah mengumpulkan modal untuk menikah.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menyampaikan, pelaku ditangkap di Jalan Parit Lotay, Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/11/23) pukul 17.00 WIB.

Ade mengungkapkan, kalau penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam Sat Narkoba Polres Kubu Raya atas laporan masyarakat yang resah akibat perbuatan pelaku.

” Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan berupa Narkoba jenis sabu kepada seseorang yang berinisial W. Pelaku diamankan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba di Jalan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua,” kata Ade.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti sabu di tepi jalan saat melihat kedatangan petugas, namun karena kesigapan petugas pelaku akhirnya berhasil mengamankannya.

Setelah diamankan, pelaku bersama petugas mendatangi TKP tempat pelaku membuang sabu tersebut, selanjutnya diambil oleh pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur.

“Sabu seberat bruto 3.05 Gram ini pelaku beli seharga Rp 500 ribu dari AD, dan akan dijual kembali seharga Rp 1.4 juta kepada W. Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah,” terangnya.

Kepada penyidik, Y menyatakan kalau perbuatan tersebut baru ia lakukan sebanyak dua kali. Keseharian pelaku bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD. Atas perbuatannya, Y diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago