Categories: NasionalPontianak

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Prada Yuwandi Masih Pikir-pikir Lakukan Upaya Hukum

KalbarOnline, Pontianak – Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak menjatuhkan hukuman penjara seumur dan dipecat dari dinas kemiliteran kepada Prada Yuwandi, anggota TNI AD yang membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan disaksikan oleh keluarga korban serta masyarakat umum, pada Selasa (28/11/2023).

Hakim juru bicara Pengadilan Militer, Mayor Chk Agus Sulistyo menerangkan, majelis hakim telah memutuskan terdakwa Yuwandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.  Oleh karenanya, majelis hakim memidana terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.

Mengenai restitusi yang diajukan oleh keluarga korban melalui LPSK, majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan berdasarkan kemanusiaan bahwa terdakwa sudah dipenjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer, dan terdakwa sendiri sudah mengaku tidak mampu untuk membayar.

“Maka majelis hakim menolak permohonan restitusi yang diajukan pihak korban melalui LPSK. Maka pembebanan biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujarnya Agus.

Usai pembacaan putusan tersebut, hakim ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukum mengenai putusan hukuman yang diberikan.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa masih pikir-pikir.

“Ketentuan di perundang-undangan dan berita acara yang berlaku, untuk putusan ini setiap pihak baik dari terdakwa maupun dari oditur militer mempunyai hak yaitu untuk menerima, menolak langsung mengajukan banding, atau diberikan waktu berpikir selama 7 hari apakah dia akan menerima atau dia menolak,” katanya.

Mayor Agus menjelaskan, apabila dalam jangka waktu 7 hari ini yang bersangkutan tidak menyatakan sikap, tidak menerima, atau tidak menolak, maka di hari ke-8 dia dianggap menerima, dan berarti putusan itu berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kalau mau menerima atau menyatakan banding di waktu 7 hari itu. Jadi ini masih bisa dilakukan upaya hukum, baik dari terdakwa atau pun oditur militer,” jelas Mayor Agus. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

5 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago