Categories: NasionalPontianak

Kalapas IIB Pontianak Benarkan Warga Binaannya Remot Peredaran Sabu dan Ekstasi dari Dalam

KalbarOnline, Pontianak – Kalapas Kelas 2A Pontianak, Julianto Bhudi Prasetyono tak mengelak, bahwa warga binaannya berinisial AA meremot peredaran peredaran sabu dan ekstasi dari dalam lapasnya.

Hal itu disampaikan Julianto menanggapi dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pontianak yang disampaikan oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (29/11/2023).

“Kami akan terus bersinergis dan mendukung upaya pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Julianto.

Ia juga membenarkan, bahwa AA telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan penangkapan dua orang kurir narkoba di Kabupaten Sanggau berinisial RA dan GN.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terkait dengan kasus peredaran narkoba. Selain itu kita juga melakukan upaya upaya preventif pencegahan peredaran gelap narkoba,” tutur Julianto.

Sebelumnya diungkapkan, bahwa RA dan GN berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram serta 86 butir pil ekstasi.

“Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba ini berasal dari Malaysia,” kata Abdul Hafidz dalam jumpa pers tersebut.

Abdul Hafidz mengatakan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa. Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang.

“Untuk pemesan barang yang di Pontianak saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba,” kata Abdul.

Terhadap RA dan GN, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun.

“A ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak. Kedua tersangka (RA dan GN) adalah jaringannya. Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” kata Abdul. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago