Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Dishub Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan enam orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan kapal ferry di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Jumat (01/12/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Muhammad Yusuf menyampaikan, bahwa dana pengadaan kapal ferry itu bersumber dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, termasuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu senilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.

“(Nomenklatur) pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (kapal ferry) tersebut untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat,” kata Yusuf.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, bahwa kontrak proyek tersebut awalnya ditandatangani melalui surat perjanjian pada 11 Juli 2019 senilai Rp 2.4 miliar oleh PPK dan Penyedia (Direktur CV Rindi). Tapi pada pelaksanaannya, pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain. Tak hanya itu, kapal ferry yang diadakan tersebut pun diduga kapal bekas.

“Sehingga diperoleh fakta, bahwa kapal yang seharusnya pengadaan tahun 2019, akan tetapi kenyataannya kapal tersebut dibuat pada tahun 2014 (diduga kapal ferry bekas, red),” katanya.

Selanjutnya, kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, di mana hasil pemeriksaannya ditemukan kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2,2 miliar atau total loss.

Kesimpulan itu dikarenakan, kata Yusuf, kapal ferry yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 355 juta, dan sebelum penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp 440 juta.

“Sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp 1,7 miliar,” ucapnya.

Selanjutnya, Tim Pidsus Kejati Kalbar menyatakan akan berupaya segera menyelesaikan penyidikan dan dilimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

8 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

8 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

8 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

8 hours ago