KalbarOnline, Pontianak – Pelaku pencabulan anak bawah umur, HS akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, pada Rabu (06/12/2023).
HS diserahkan oleh Polresta Pontianak ke Kejaksaan Negeri Pontianak setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama HS perkara pencabulan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudi Astanto.
HS, kata Rudi akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dimulai hari ini. Untuk tahap selanjutnya akan disiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkara sudah sangat lengkap. Selanjutnya nanti kita akan siapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
HS dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Perlu diingat kembali, HS adalah salah satu oknum guru di salah satu yayasan pendidikan di Pontianak. Ia ditangkap atas kasus pencabulan terhadap muridnya hingga hamil dan memaksa korban untuk aborsi. (Indri)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…