KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai siapa Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang yang ditunjuk untuk periode berikutnya. Karena pada 18 Desember 2023 mendatang, tepat satu tahun Sumastro menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
“Apakah Pak Sumastro yang diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Singkawang, atau digantikan oleh orang lain,” ungkapnya, Kamis (07/12/2023).
Apabila Sumastro yang menduduki jabatan definitif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang itu tetap dipilih sebagai Pj Wali Kota Singkawang, maka kata Harisson, tidak perlu lagi ada acara pelantikan, melainkan dirinya cukup menyerahkan SK perpanjangan Sumastro saja sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
“Itu (penyerahan SK) cukup di ruang kerja gubernur saja, penyerahan SK saja, tidak ada pelantikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Sumastro resmi dilantik sebagai Pj Wali Kota Singkawang oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur, pada Minggu 18 Desember 2022 lalu.
Sesuai peraturan perundang-undangan (UU) yang ada, masa jabatan Pj kepala daerah maksimal satu tahun. Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda, sesuai SK Mendagri. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…