Sukseskan Pemilu 2024, Pj Bupati Romi Kukuhkan 182 Satlinmas Desa se-Kecamatan Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara – Pemkab Kayong Utara secara resmi mengukuhkan sebanyak 182 orang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa se-Kecamatan Sukadana, di Balai Nirmala, Sukadana, Selasa (12/12/2023).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan beberapa pesan penting kepada linmas desa yang secara resmi telah dikukuhkan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Kedua, sebagai unsur lembaga pemerintah desa, satlinmas bertanggung jawab kepala kepala desa. Oleh karena itu, diharapkan satlinmas mampu membangun sinergi dan komunikasi yang baik semua pihak sehingga mampu memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilu umum (pemilu).

Baca Juga :  JK Dorong Masjid Sebagai Barometer Kemajuan Umat, Bukan Tempat Untuk Kampanye Politik

“Menghadapi momen pesta demokrasi yang akan datang, pemerintah Kabupaten Kayong Utara secara bertahap akan mempersiapkan satlinmas sebagai garda terdepan di TPS,” tutur Romi Wijaya.

Selain itu, lanjut Pj Bupati Romi, pengukuhan linmas desa berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang sarana dan prasarana bagi satuan tugas perlindungan masyarakat yang bertujuan untuk membantu terwujudnya perubahan paradigma dari unsur ketahanan dan keamanan rakyat.

“Pengaturan sarana dan prasarana satlinmas bertujuan untuk membantu terwujudnya perubahan paradigma dari unsur pertahanan dan keamanan rakyat, membantu penyelenggaraan urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan humanis di daerah,” terang Romi Wijaya.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Tinjau Serbuan Vaksinasi kerjasama TNI dan Artha Graha

Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kayong Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, kepala OPD terkait serta tamu undangan. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment