KalbarOnline, Pontianak – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyetujui perpanjangan jabatan Sumastro selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang. Keputusan itu disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 100.2.1.3-6595 Tahun 2023 tertanggal 13 Desember 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Singkawang.
Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan Sumastro sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang.
“Jadi Pak Sumastro yang diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Singkawang, kami (Pemprov Kalbar) sudah menerima SK-nya,” ungkap Harisson mengafirmasi informasi putusan tersebut, Jumat (15/12/2023).
Seperti diketahui, pada 18 Desember 2023 mendatang, tepat satu tahun Sumastro menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
Lebih lanjut Harisson menerangkan, dengan dipilihnya kembali Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi untuk dilakukan pelantikan. Dirinya cukup menyerahkan SK perpanjangan itu ke Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang pada 18 Desember 2023 nanti.
“Jadi cukup di ruang kerja gubernur saja, penyerahan SK saja, tidak ada pelantikan,” jelasnya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…