Categories: Pontianak

Tersangka Pembunuhan di Jalan Suwignyo Pontianak Divonis 8 Tahun, Istri Korban Minta Keadilan

KalbarOnline, Pontianak – Tersangka kasus pembunuhan di Jalan HM Suwignyo, Kota Pontianak, bernama Ali Wafa (21 tahun) divonis 8 tahun penjara pada sidang yang berlangsung 22 November 2023 lalu. Putusan ini dianggap ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan, baik dari korban maupun keluarga korban.

Istri korban, Tini, merasa vonis yang diberikan kepada tersangka sangat ringan. Untuk itu, dia meminta keadilan dan meminta bantuan masyarakat melalui video yang diunggah di akun TikTok-nya, mengingat ia tidak menggunakan jasa pengacara.

“Awal kasus ini saya nanya ke jaksa apa yang harus disiapkan untuk persidangan, tapi jaksa bilang tidak perlu siapkan apa-apa karena sudah tau pasal apa yang harus ditetapkan, hukumannya juga sudah tau karena ini jelas-jelas pembunuhan. Jadi saya tidak siapkan apa-apa, saya ikuti sidang setiap minggu,” ujar Tini saat ditemui tim KalbarOnline, Jumat (15/12/2023).

Tini menceritakan, bahwa sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara 15 tahun kepada tersangka. Namun, saat sidang putusan tiba-tiba turun menjadi 8 tahun.

“Sebelumnya jaksa menuntut 15 tahun, itu sebenarnya saya tidak terima, tapi saya coba ikhlas dan terima, tapi tau-tau berubah jadi 8 tahun dengan pasal penganiayaan,” ungkap Tini.

Ia mengatakan, dari hasil sidang tersebut, pihak kejaksaan sudah mengajukan banding.

“Jaksa mengajukan banding dan sudah kirim berkas ke Jakarta, tinggal menunggu hasil,” kata Tini.

Ia pun berharap, dari hasil banding ini ada keputusan yang adil untuk almarhum suaminya.

“Semoga hasil banding ini ada keputusan yang waras, apa yang diperbuat harus dipertanggungjawabkan. Jangan cuman gara-gara hal yang diinginkan oleh sebelah pihak jadi hukumannya tidak sesuai. Hukuman 8 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang diperbuat, dan tidak menutup kemungkinan makin banyak kasus pembunuhan kalau hukumannya ringan,” tutur Tini.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Hendri Rinandi (30 tahun) di Jalan HM Suwignyo Kota Pontianak terjadi pada 29 Januari 2023.

Dari penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan bernama Mahud Ikbal (22 tahun) dan Ali Wafa (21 tahu ) yang ternyata merupakan pecandu narkoba. Pada 24 Maret 2023, kedua pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Keduanya terlacak berpindah-pindah mulai dari Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, kemudian masuk ke Malaysia melalui PLBN di Kapuas Hulu hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Sambas.

Saat ditangkap dan hendak dibawa menuju ke tempat pembuangan barang bukti, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Aparat pun terpaksa mengeluarkan tembakan, hingga salah satu dari keduanya yaitu Mahud Ikbal dinyatakan tewas. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago