KalbarOnline, Ketapang – Deputi Direksi Wilayah IV Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachrurrazi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah mencapai angka Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2023. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Gedung Pancasila Ketapang, Rabu (13/12/2023).
“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang, atas dukungan dan komitmennya dalam penyelenggaraan program JKN sebagai upaya memastikan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang, sehingga pada 1 Desember 2023 telah mencapai UHC sebesar 95,36% atau sejumlah 549.090 jiwa dari total penduduk,” terangnya.
Capaian UHC ini merupakan wujud nyata dari Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah hadir dalam memberikan perlindungan risiko finansial ketika masyarakat menggunakan pelayanan kesehatan.
Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, telah ditetapkan bahwa cakupan perlindungan jaminan kesehatan penduduk Indonesia ditargetkan mencapai minimal 98% dari total penduduk pada tahun 2024. Di mana sampai dengan 1 Desember 2023, jumlah peserta JKN secara Nasional telah mencapai 266.596.197 jiwa atau sebesar 95,98% dari total penduduk.
“Kami mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk dapat terus mempertahankan dan meningkatkan cakupan kepesertaan JKN serta menjaga status kepesertaannya selalu aktif, sehingga seluruh penduduk di Kabupaten Ketapang mendapatkan Jaminan Kesehatan melalui Program JKN ini,” tutup Fachrurrazi.
Sementara itu Wakil Bupati Ketapang, Farhan berterima kasih kepada BPJS atas prestasi yang dicapai oleh Kabupaten Ketapang. Menurutnya, program UHC ini sangat penting untuk masyarakat agar terlindungi pada saat menjalankan aktivitas.
“Mudah-mudahan kami bersama dengan seluruh stakeholder, seluruh perangkat pemerintah Kabupaten Ketapang untuk bekerja pada tahun yang akan datang sehingga tercapai pada angka 98%,” ucapnya.
Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dimulai sejak tahun 2014, yang dilandasi oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang pengelolaannya telah diamanatkan kepada BPJS Kesehatan demi tercapainya jaminan kesehatan semesta atau Indonesia Universal Health Coverage (UHC). (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…