Categories: NasionalPontianak

Harisson Perbolehkan Pasokan Daging Babi Lewat Jalur Darat ke Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson mencabut Surat Edaran (SE) tentang penghentian sementara pasokan babi antar provinsi (Kalbar-Kalteng) melalui mode angkutan darat, pada Sabtu 23 Desember 2023.

Seperti diketahui sebelumnya, SE penghentian ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi serangan penyakit demam Afrika pada hewan babi atau African Swine Fever (ASF) yang sangat menular.

Harisson mengemukakan, bahwa terdapat 4 alasan mengapa SE sebelumnya dicabut. Pertama, karena memandang perlunya upaya untuk menjaga stabilitas ketersediaan dan harga daging babi di tingkat konsumen pada saat menjelang hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru nasional serta tahun baru Imlek 2024.

Kedua, penyediaan angkutan yang membawa babi potong melalui jalur darat Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat dapat bekerja sama untuk berkomitmen melaporkan ternak yang dilalulintaskan kepada petugas check point Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang berada di Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang

Ketiga, upaya yang ketat untuk meningkatkan pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit ASF dan pemulihan peternakan babi di Kalimantan Barat melalui peningkatan pengawasan lalu lintas ternak babi antar area (antar provinsi, kabupaten dan kota).

Keempat, sinergi seluruh pihak untuk berkomitmen memulihkan peternakan babi dengan berpartisipasi dalam meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penyebaran ASF di Kalimantan Barat.

Dalam SE pencabutan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar menyatakan mencabut surat edaran nomor 500.7.2/5810/DISBUNAK.D/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi antar provinsi melalui mode angkutan darat (Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat) dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF).

“Dengan ketentuan pemasukan babi potong ke Kalimantan Barat baik melalui angkutan laut maupun angkutan darat tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline
Tags: Harisson

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

6 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

49 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

53 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

53 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

53 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

55 minutes ago