Belum Ditindak, KSOP Pontianak Agendakan Rakor bersama Pemprov dan Polda

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak belum mengambil tindakan apapun terhadap dugaan pelanggaran kepelabuhan terkait aktivitas bongkar muat hewan ternak babi di dermaga Kabupaten Kubu Raya.

Alhasil, tindakan segera nan nyata yang diharapkan masyarakat terkait penyelesaian kasus tersebut pun masih menggantung.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa aktivitas bongkar muat hewan ternak babi yang dilakukan oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut ditengarai tidak memiliki izin alias illegal.

Bahkan menurut informasi yang diperoleh, setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat hewan ternak babi asal Provinsi Bali.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Doakan Tim Voli Kalbar Masuk Final dan Juarai Kapolri Cup 2023

Berdasarkan kabar terbaru yang diperoleh, KSOP Pontianak sendiri masih akan menjadwalkan rapat koordinasi (rakor) terlebih dahulu bersama mitra terkait, pada Selasa (23/01/2023) mengenai persoalan ini.

Rencananya, rakor tersebut bakal dihadiri oleh Kapolda Kalbar, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Pontianak.

Kemungkinan, rakor tersebut turut membahas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak terkait yang diduga—jika memang diputuskan adanya pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu: 58 TPS Bepotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Merujuk pada penjelasan Kepala Bidang Lalu Lintas KSOP Pontianak, Rudi Abisena, terdapat dua jenis sanksi yang dapat diberikan jika pelanggaran yang dimaksudkan benar-benar terjadi, yakni sanksi administratif dan sanksi terkait pelayanan kepelabuhan.

“Sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan lain-lain,” kata Rudi, Selasa (16/01/2024). (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment