Categories: Pontianak

Ancam Warga dengan Sajam, Juru Parkir di Kota Baru Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria berinisial BA (39 tahun) di Pontianak yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu pertokoan di Jalan Prof M Yamin, diamankan petugas Polsek Pontianak Selatan lantaran mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, pada Minggu (21/01/2024).

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menuturkan, kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban. Saat itu korban bernama Siauw Luk Tjhong berbelanja di toko tempat orang tua dari sahabatnya. Saat berbelanja, anak dari pemilik toko yang kebetulan sahabatnya tersebut mengajak ngobrol korban.

“Ketika akan meninggalkan toko tersebut korban tidak memiliki uang kecil untuk membayar parkir dan akhirnya meminta bantu sahabatnya untuk menukar uang untuk membayar parkir,” kata Dumaria.

Barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Saat korban membayar uang parkir, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir di tempat tersebut tersinggung dengan korban yang dikira membicarakan hal kurang baik terhadap dirinya dan melontarkan kalimat ancaman kepada korban, “nanti ku tikam kau”, sambil menunjukan sebilah pisau yang diambil dari pinggangnya.

“Dari kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan dan kami langsung tindak lanjuti dengan menurunkan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan,” terang Dumaria.

Penangkapan pelaku. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Tidak memerlukan waktu lama, unit reskrim berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian, berikut barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 23 Cm yang saat itu masih dalam penguasaan pelaku.

“Untuk identitas pelaku, warga Jalan Prof M Yamin Gang Swakarya Kota Baru Pontianak Selatan. Dari keterangan pelaku bahwa dirinya merasa tersinggung dengan sikap korban yang menurutnya membicarakan hal yang kurang baik terhadap dirinya,” ujar Dumaria.

Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago