Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 13 Februari 2024 |
KalbarOnline, Nasional - Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) kerap ditemui istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Ketiga istilah tersebut berkaitan dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu.
Lalu, apa yang dimaksud dengan quick count, real count, dan exit poll? Dan apa perbedaan antara ketiganya? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini:
Quick Count
Quick Count merupakan penghitungan cepat hasil pemilu. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling (sampel) tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Terkait penghitungan cepat hasil pemilu dan lembaga yang melakukan kegiatan hasil pemilu ini juga telah diatur berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengamanahkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu.
Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.
Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Tujuan dan manfaat dari hitung cepat atau quick count hasil pemilu adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.
Dengan hitung cepat atau quick count, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Hasil quick count jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang memakan waktu sekitar dua minggu.
Real Count
Real Count merupakan penghitungan nyata hasil pemilu. Hitung nyata atau real count adalah kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS. Penghitungan suara dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.
Cara kerja real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS. Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat alias bisa memakan waktu berhari-hari.
Exit Poll
Mengutip dari situs KPU, exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih. Metode exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih. Tujuan dilakukan exit poll memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu untuk:
Cara kerjanya, exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan atau pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih berlangsung, dan begitu penghitungan suara di TPS hendak dilakukan, maka exit poll sudah selesai dilakukan. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada pemilih yang sudah selesai mencoblos.
Terkait hasil survei exit poll, bersamaan dengan kegiatan survei exit poll dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan penghitungan cepat (quick count), dalam rangka mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah keluar dari bilik suara, exit poll digunakan sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih. (Jau)
KalbarOnline, Nasional - Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) kerap ditemui istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Ketiga istilah tersebut berkaitan dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu.
Lalu, apa yang dimaksud dengan quick count, real count, dan exit poll? Dan apa perbedaan antara ketiganya? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini:
Quick Count
Quick Count merupakan penghitungan cepat hasil pemilu. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling (sampel) tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Terkait penghitungan cepat hasil pemilu dan lembaga yang melakukan kegiatan hasil pemilu ini juga telah diatur berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengamanahkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu.
Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.
Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Tujuan dan manfaat dari hitung cepat atau quick count hasil pemilu adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.
Dengan hitung cepat atau quick count, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Hasil quick count jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang memakan waktu sekitar dua minggu.
Real Count
Real Count merupakan penghitungan nyata hasil pemilu. Hitung nyata atau real count adalah kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS. Penghitungan suara dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.
Cara kerja real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS. Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat alias bisa memakan waktu berhari-hari.
Exit Poll
Mengutip dari situs KPU, exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih. Metode exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih. Tujuan dilakukan exit poll memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu untuk:
Cara kerjanya, exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan atau pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih berlangsung, dan begitu penghitungan suara di TPS hendak dilakukan, maka exit poll sudah selesai dilakukan. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada pemilih yang sudah selesai mencoblos.
Terkait hasil survei exit poll, bersamaan dengan kegiatan survei exit poll dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan penghitungan cepat (quick count), dalam rangka mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah keluar dari bilik suara, exit poll digunakan sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini