KalbarOnline, Putussibau – Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Efendi mengatakan, terdapat 10 orang warga binaannya yang tidak mempunyai hak pilih pada pemilu ini.
“Ada 10 orang, 2 orang kasus narkoba dan 8 orang narapidana warga binaan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk,” jelasnya, Rabu (14/02/2023).
Efendi menyatakan, dari 10 orang warga binaan itu, satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia yang terjerat kasus narkoba, satu orang lagi itu adalah oknum anggota polisi yang juga terjerat kasus narkoba.
“Mungkin status polisinya belum dicabut barangkali, jadi tidak memilih pada pemilu 2024 dan warga binaan yang lainya yang tidak memilih pada pemilu tahun 2024 karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), barangkali ada kesalahan data dari dukcapil, sehingga warga binaan tersebut tidak masuk dalam DPT,” ungkapnya.
Terkait dengan netralitas proses pemilihan, Efendi sebelumnya telah menekankan kepada pegawainya maupun narapidana untuk dipersilakan memilih sesuai dengan hak pilihnya.
“Dari kami tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Efendi.
“Untuk yang terdaftar di dalam DPT 65 orang warga binaan dan di dalam DPT berjumlah 64 orang dan untuk jumlah dari warga binaan yang memilih pada pemilu tahun 2024 ini berjumlah 129 orang,” pungkasnya. (Haq)
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…