KalbarOnline, Sanggau – Pihak kepolisian menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan emas hasil tambang ilegal di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap satu orang berinisial AJ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan (saat ini) dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau AKP Indrawan, Jumat (23/02/2024).
Indrawan menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi mengenai adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan emas hasil aktivitas penambangan ilegal (PETI).
“Barang bukti yang diamankan 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan biji, uang sebesar Rp 13 juta, serta satu set alat pembakar,” kata Indrawan.
Berdasarkan keterangannya, tersangka menampung emas mentah dari para penambang, kemudian meleburnya secara tradisional, lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” jelas Indrawan. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…