KalbarOnline, Pontianak – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat untuk memberi sanksi tegas kepada PT Mayawana Persada.
PT Mayawana Persada diduga telah melakukan pelanggaran berupa pengrusakan hutan alam, kawasan ekosistem gambut, habitat orang utan dan telah merampas tanah milik masyarakat di 14 desa di lima Kecamatan di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Direktur Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, mengatakan, Jumat 23 Februari 2023 pagi, telah dilangsungkan pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
“Pertemuan itu tindak lanjut atas penyampaian, laporan kerusakan ekologis dan pelanggaran HAM PT. Mayawana Persada di Kalimantan Barat, yang disampaikan pada 28 Desember 2023,” kata Adam, Sabtu (24/02/2024).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Adam, Dinas LHK mengapresiasi penyampaian laporan yang dilakukan dan berharap agar pertemuan serupa tidak terus terulang dengan adanya kepastian penyelesaian kasus yang disampaikan.
Adam menjelaskan, di pertemuan itu, Dinas LHK menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap rencana kerja usaha (RKU) dan akan meminta laporan periodik sebagaimana diperintahkan pihak Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat yang dikeluarkan pada 12 September 2023 kepada PT Mayawana Persada untuk disampaikan ke Dinas LHK Kalbar. Selain itu akan dilakukan langkah serius lainnya.
Adam mengatakan, untuk diketahui hingga saat ini pembukaan lahan oleh PT Mayawana Persada masih terus berlangsung di tengah persoalan yang belum kunjung tuntas terselesaikan.
“Kami yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar apa yang dilaporkan dapat segera membuahkan penyelesaian yang berkeadilan,” ucap Adam.
Adam menyatakan, pada pertemuan itu, pihaknya juga telah menyampaikan klarifikasi data tambahan yang diminta atas laporan dugaan pelanggaran lingkungan dan HAM oleh PT Mayawana Persada kepada Dinas LHK Kalimantan Barat.
Adam berharap setelah melengkapi data yang diminta, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Mayawana Persada tersebut menjadi atensi serius untuk segera diselesaikan dan masyarakat adat Dayak Kualan di komunitas yang menjadi korban mendapat keadilan.
Adam berharap agar dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak PT Mayawana Persada dapat menjadi perhatian yang sangat serius Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Agar kerusakan hutan dan konflik yang dialami masyarakat tidak terus terjadi dan berlarut.
“Kami tentu berharap langkah yang akan dilakukan Dinas LHK Kalbar tidak hanya janji semata,” harap Adam.
Adam menyatakan, berdasarkan data dan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, semestinya sanksi maksimal dapat diberikan dengan serius oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pihak Perusahaan.
Ketua Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan, ekspansi perkebunan kayu PT Mayawana Persada telah merusak hutan alam, gambut, habitat orang utan dan merampas hak Masyarakat. Bahkan telah merampas tanah milik masyarakat di 5 Kecamatan, 14 Desa di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara” ungkap Ahmad Syukri.
“Apa yang telah dilakukan PT Mayawana Persada sangat bertentangan dengan cita-cita pemerintah untuk mengurangi deforestasi dan memitigasi perubahan iklim serta penghormatannya terhadap hak asasi manusia (HAM),” tegas Syukri.
Syukri meminta, KLHK harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut, serta aktor-aktor politik di belakangnya.
Syukri mengungkapkan, hingga pertemuan klarifikasi data atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, praktik pembukaan hutan dan lahan masih terus terjadi, sementara tanah adat Bukit Sabar Bubu yang telah dibabat perusahaan perusahaan yang kini ditanami tidak ada pertanggungjawaban pihak perusahaan.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Desember 2023, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Walhi Kalimantan Barat, AMAN Kalimantan Barat, Link-AR Borneo dan Satya Bumi telah meluncurkan laporan kerusakan ekologis dan pelanggaran HAM PT Mayawana Persada dengan judul laporan “Ugal-Ugalan Ekspansi Hutan Tanaman Industri di Kalimantan Barat”.
Sementara itu hingga berita ini ditulis, Jurnalis.co.id belum mendapatkan keterangan dari PT Mayawana Persada. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…