Categories: PolhumPontianak

Pemprov Kalbar Imbau ASN Bayar Pajak sebelum Jatuh Tempo

KalbarOnline, Pontianak – Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk taat membayar pajak kendaraan.

Hal itu sebagai tindak lanjut SE Gubernur Kalbar nomor 900.1.23.1/4716/bapenda-b tahun 2023 tentang kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemprov Kalbar.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada OPD Pemprov Kalbar, tertulis pada poin I, bahwa UPT PDD Pontianak Wilayah I telah melakukan pemeriksaan terhadap data kendaraan yang dimiliki ASN di lingkungan Pemprov Kalbar, berdasarkan data SIASN dan SIMPEG BKD Provinsi Kalbar.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dari data samsat kita akan tahu  data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai status kepemilikan kendaraan,” ujar Edy Gunawan.

Edy mengatakan, data pegawai dicek, selanjutnya disampaikan terkait pajak kepemilikan by name by address. Setelah itu, pihak Bapenda Kalbar mengirimkan surat ke masing-masing OPD di lingkungan pemprov, untuk pegawainya sekaligus dengan anggota keluarganya  yang mempunyai tunggakan pajak, dengan alamat yang sama dengan pegawai tersebut.

“Jadi kita kirim surat ke masing-masing kantor yang terdapat pegawainya masih ada tunggakan pajak, untuk kita ingatkan agar segera membayar pajak. Jadi sudah by name by address,” ujar Edy.

Dikatakan dia, tujuannya untuk validasi data kepemilikan, karena kadang banyak masyarakat yang  abai dengan kondisi kendaraan yang telah beralih kepemilikannya.

“Hal ini supaya kedepannya kita semua untuk lebih peduli dengan data kepemilikan. Jika sudah dijual seharusnya pembeli melakukan proses balik nama di samsat,” ujarnya.

Edy juga mendorong adanya gerakan ASN taat pajak di lingkungan Pemprov Kalbar, yang mungkin bisa memberikan dampak kepada lebih banyak lagi orang-orang yang ada dilingkungan Pemprov Kalbar untuk taat pajak.

Dalam surat tindak lanjut pemeriksaan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada seluruh OPD Pemprov Kalbar, lanjut Edy, sudah disampaikan juga untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, ASN pada perangkat daerah, biro, UPT, dapat melakukan pembayaran tiga bulan atau 90 hari sebelum masa jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.

Edy berharap, semakin banyak lagi PNS yang tak menunggak atau telat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago