Polres Kapuas Hulu Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Bawah Umur

KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 4 kasus persetubuhan bawah umur yang terjadi sejak Januari 2024 sampai Februari 2024.

“Pada bulan Januari 2024 sebanyak 1 kasus, pada bulan Februari 2024 sebanyak 3 kasus. Kasus-kasus ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, Sabtu (02/03/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres menjelaskan, keempat kasus tersebut terjadi pada 4 (empat) kecamatan yang berbeda, yaitu di Kecamatan Silat Hilir dengan korban IC (15 tahun), Kecamatan Putussibau Selatan dengan korban IND (17 tahun), Kecamatan Jongkong dengan korban ANG (12 tahun), dan Kecamatan Bika dengan korban DA 15 (tahun).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing menerangkan, bahwa pelaku persetubuhan tersebut merupakan orang yang dikenali korban. Pada Kecamatan Silat Hilir dilakukan oleh PND dan Kecamatan Bika dilakukan oleh AGS, di mana keduanya merupakan teman dekat atau diakui sebagai pacar dari korban.

Sementara di Kecamatan Putussibau Selatan, persetubuhan dilakukan oleh KVN, di mana pelaku merupakan orang yang dititipkan oleh keluarga korban untuk mengasuh korban. Kemudian di Kecamatan Jongkong, dilakukan oleh JMLI, di mana pelaku merupakan ayah tiri korban.

“Kesemua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu,” katanya.

Baca Juga :  PT RAP Garap Hutan Lindung di Kapuas Hulu Jadi Kebun Sawit?

Lebih lanjut dirincikan, peristiwa persetubuhan di Kecamatan Silat Hilir  terjadi pada Minggu tanggal 17 Desember 2023, sekira jam 08.00 WIB. Pelapor, yang merupakan ibu kandung korban, curiga melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang kemudian mengakui telah melakukan hubungan badan dengan seorang teman dekat.

Untuk peristiwa persetubuhan di Kecamatan Putussibau Selatan terjadi pada Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB. Korban mengaku kepada bibi kandungnya bahwa ia telah disetubuhi oleh orang yang diamanatkan oleh keluarganya untuk disekolahkan dan membantu di rumah. Pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.

Kemudian peristiwa persetubuhan di Kecamatan Jongkong terjadi pada Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 07.00 WIB. Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya lebih dari sepuluh kali ketika ibunya tidak berada di rumah. Atas kejadian tersebut, Ibu kandung korban KK pun melapor hal ini ke Mapolres Kapuas Hulu.

Terakhir, peristiwa persetubuhan di Kecamatan Bika, terjadi pada Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 19.00 WIB. Korban yang meminta izin kepada ibunya untuk keluar sebentar ditemukan sedang disetubuhi oleh seorang teman dekatnya di ruang WC sebuah TK PAUD. Atas kejadian tersebut, LTK melapor ke Mapolres Kapuas Hulu.

“1 tersangka hingga saat ini belum mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka tersebut KVN. Menyikapi hal tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menghormati keterangan tersangka,” tuturnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Hadiri Undangan Bupati Kapuas Hulu Panen Raya Ikan di Danau Lindung Desa Teluk Aur

“Yang jelas pada saat ini terhadap keempat tersangka tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti kuat sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka,” sambung Rinto.

Selanjutnya, para tersangka itu dihadapkan pada proses hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar dan dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” tutup Rinto. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment