KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang jajaran Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan enam orang tersangka di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Selain enam tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 412,21 gram.
Keenam tersangka yang diamankan yakni RI (36 tahun) warga Kecamatan Delta Pawan, ME (29 tahun) warga Kecamatan Sandai, AL (41 tahun) warga Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya, WI (41 tahun) warga Kecamatan Sandai, OP (30 tahun) warga Kecamatan Delta Pawan serta JU (35 tahun) warga Kecamatan Muara Pawan. Para pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda pada hari Minggu (03/03/2024).
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Aris Pramudji Widodo, pada Selasa (05/03/2024) menyampaikan, penangkapan itu dilakukan melalui serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Untuk tersangka RI, kita amankan di Jalan KS Tubun Ketapang saat pelaku akan mengambil titipan paket yang berisi narkotika jenis sabu dari mobil travel,” kata Aris, Selasa (05/03/2024) pukul 11.00 WIB.
Setelah mengamankan RI, anggota satnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan pelaku RI, petugas kembali mengamankan pelaku ME di rumah kontrakannya di jalan Karya Tani Kecamatan Delta Pawan.
“Dari tangan Pelaku ME, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebuah timbangan digital, satu buah bong alat hisap sabu serta beberapa buah pipet serta sendok sabu,” jelasnya.
Tak sampai disitu, di hari yang sama tepatnya pada pukul 17.30 WIB, anggota Satnarkoba Polres Ketapang kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba. Kali ini seorang pelaku berinisial WI yang berprofesi sebagai sopir diamankan oleh petugas saat berada di dalam mobilnya di Jalan S Parman, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Dari tangan pelaku WI, Petugas mengamankan 2 kantong plastik masing masing berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 101,02 gram bruto. Pelaku WI mengakui bahwa sabu tersebut akan diantar ke salah satu temannya di Jalan S Parman.
Selanjutnya, pada pukul 19.25 WIB, petugas kembali mengamankan dua orang pelaku berinisial OP dan JU di sebuah rumah kontrakan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas mengamankan dari tangan kedua pelaku berupa 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,59 gram bruto.
“Keseluruhan tersangka serta barang bukti kasus narkoba yang bila ditotalkan sebanyak 412,21 gram sabu serta 5,73 gram pil inex sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Aris menyatakan, rangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Ketapang dalam sehari tersebut menunjukan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Ketapang.
Pengungkapan narkoba ini, kata Aris, setidaknya telah menyelamatkan 3.297 jiwa dari bahaya jeratan narkoba. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…