KalbarOnline, Pontianak – Berawal dari sindir menyindir di media sosial Instagram, selebgram Kota Pontianak, Gebby Vesta berujung mendapat penganiayaan dari seorang lelaki berinisial HS. Atas perbuatannya itu, HS pun lalu dilaporkan ke polisi.
Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan, kasus itu bermula saat Gebby mengunggah sebuah konten di story Instagram-nya, pada Kamis (07/03/2024). Dari situ, Gebby lalu menyebut kalau HS adalah pelaku penipuan.
“Penganiayaan berawal dari keduanya saling sindir di media sosial Instagram. Korban Gebby Vesta juga disebut telah mengunggah konten di story Instagram yang menyebut tersangka adalah pelaku penipuan. Tak terima dengan itu, tersangka mendatangi korban dan melakukan penganiayaan,” kata Wagitri, Rabu (13/03/2024).
“Terduga pelaku sudah kami periksa dan amankan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi awal, HS melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, menjambak dan membenturkan kepala korban ke dinding.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka, dan melapor ke polisi,” kata Wagitri.
Atas perlakuannya, HS kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Sampai saat ini, tersangka masih kami tahan dan menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Wagitri. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…