KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak terpaksa memproses secara hukum dua anak di bawah umur yang mengunggah foto diri sambil membawa senjata tajam (sajam) di media sosial. Di mana kelakuan 2 bocah itu dianggap berpotensi mengarah pada aksi kekerasan nyata dan bahkan teror.
“Dua anak berinisial KY dan AL kita jerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Rabu (13/03/2024).
Kompol Antonius menyampaikan, kalau sebelumnya pihak Polresta Pontianak telah mengamankan sebanyak 11 anak yang diduga hendak tawuran.
“Dua (dari 11, red) tersangka bersajam dan berfoto, kemudian mengunggah di medsos serta diduga hendak tawuran,” jelasnya.
Antonius mengatakan, tak hanya terhadap dua anak ini, pada kasus-kasus sebelumnya, para anak bawah umur bersajam yang ada di Kota Pontianak lainnya juga telah diproses secara hukum.
“Walaupun di bawah umur tetap akan kita proses hukum lebih lanjut, yakni sesuai dengan UU yang berlaku,” jelasnya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…