Categories: Kubu Raya

Residivis Pencurian Rumah Kosong di Sungai Raya Berhasil Dibekuk

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong berinisial HAN alias MAN (43 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya.

HAN merupakan residivis yang telah menjadi buronan atas aksinya melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan HAN dilakukan di Jalan Raya Sungai Raya Dalam pada Rabu (13/03/2024) pukul 22.15 WIB. Penangkapan HAN ini menyusul penangkapan satu tersangka lainnya dengan inisial FP.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, kalau proses penangkapan HAN tidaklah mudah.

“HAN ditemukan oleh petugas di Jalan Raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli, kemudian petugas menguntitnya untuk memastikan bahwa ia adalah HAN alias MAN,” kata Ade. Kamis (14/03/2024).

Namun ketika petugas berhasil mengidentifikasi dan berupaya menangkap, pelaku yang sadar lalu melarikan diri dengan menancap gas kendaraannya. Namun, petugas dengan sigap langsung mengejar dan menabrak kendaraan pelaku, menyebabkan keduanya terjatuh.

Saat petugas hendak mengamankan HAN, pelaku malah melawannya dengan keras, bahkan menendang salah satu petugas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

“Saat keduanya terjatuh, pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan petugas dari belakang langsung bergumul dengan pelaku, akan tetapi petugas tersebut terkena tendangan oleh pelaku sehingga pelaku kembali melarikan diri,” terang Ade.

Petugas pun tak menyerah begitu saja. Mereka terus mengejar pelaku dengan memotong jalur pelarian, dan akhirnya berhasil menghentikan pelaku.

Dalam proses interogasi, HAN alias MAN mengakui keterlibatannya bersama FP dalam serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua pada November 2023.

“Pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Ade. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

8 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago