Categories: Kapuas Hulu

Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Salah Satu Jasa Travel Putussibau

KalbarOnline, Putussibau – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap satu orang yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana narkotika di salah satu jasa travel di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (09/03/2024).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan   melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket diduga narkoba dari Kota Pontianak tujuan Putussibau menggunakan jasa travel.

“Dari informasi yang diperoleh, kemudian anggota sat reskrim melaporkan kepada kasat reskrim. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut,” katanya.

“Sehingga pada pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang berinisial HT yang diduga keras pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku diamankan ketika sedang membawa sebuah paket yang diambil dari salah travel di wilayah Kota Putussibau,” terang Jamali menambahkan.

Saat diamankan, HT sempat dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh masyarakat umum. Dari tangan HT, petugas mengamankan sebuah paket kotak kardus dibungkus plastik, yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital merk Harnic, 1 bungkus kantong yang berisi plastik klip kosong, 1 buah kotak sepatu merk Duff.

“Dan di dalam Kotak sepatu tersebut terdapat 42 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening. Dari pengakuan HT butiran kristal tersebut adalah sabu. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan alat penghisap sabu (bong) diduga adalah milik pelaku,” papar Jamali.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti terkait dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu. Atas perbuatannya, HT diterapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya Jamali. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago