KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 8 orang tersangka.
Para tersangka itu diamankan di beberapa tempat di Kota Ketapang serta di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 535 gram.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Aris Pramudji Widodo menyampaikan, bahwa rangkaian pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat ke pihaknya.
“Pengungkapan pertama kita lakukan di sebuah rumah kost di Jalan R Suprapto Kelurahan Sampit pada hari Jumat (15/03/2024) sekira pukul 13.30 WIB, di mana di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AS (37 tahun) warga Kota Pontianak,” katanya saat memberikan keterangan pers, Minggu (17/03/2024) pukul 09.00 WIB.
“Kemudian pada sabtu 16 maret 2024 sekira Pukul 01.00 wib, tim satnarkoba bergerak ke sebuah rumah di daerah Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong untuk melakukan penyelidikan. Dengan disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan upaya hukum dengan menggerebek rumah yang dimaksud dan mengamankan 5 orang tersangka di dalam rumah tersebut ” kata Aris.
Kelima tersangka yang diamankan yakni HE (36 tahun) dan RW (32 tahun) warga Kecamatan Benua Kayong, AR (23 tahun) warga Kecamatan Muara Pawan, AT (23 tahun) warga Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, serta FS (34 tahun) warga Kecamatan Delta Pawan.
“Dari tangan kelimanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 5 unit handphone beberapa alat hisap bong serta sabu dengan berat total 428,47 gram bruto,” terangnya.
Tak hanya sampai di situ, upaya pengungkapan peredaran sabu terus dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Ketapang, di mana pada hari yang sama, sekitar Pukul 20.30 WIB, anggota kembali mengamankan dua tersangka yaitu SYH dan TE di Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong.
“Tepatnya Minggu dini hari sekira pukul 00.30 WIB, dengan membawa kedua tersangka, kita langsung menuju ke pelabuhan speed boat di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara,” katanya.
Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sebuah paket kardus mie instan berisi buah jeruk yang diakui pesanan tersangka SYH. Saat digeledah, di dalam tumpukan buah jeruk tersebut, didapati satu kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat total sekitar 100,52 gram bruto.
“8 tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Aris. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…