KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) bakal memberikan bantuan rehabilitasi rumah pasca bencana bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Sintang.
Adapun untuk tahun 2024 ini, total yang mendapat bantuan ada sebanyak 213 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di delapan desa dan delapan kecamatan se-Kabupaten Sintang.
Hal tersebut diketahui dari hasil sosialisasi persiapan penyediaan rehabilitasi rumah korban bencana di Kabupaten Sintang yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kalbar, Jumat (15/03/2024).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari mengungkapkan, dalam hal penanggulangan pasca banjir, pemprov melalui BPBD Kalbar sebelumnya selalu melakukan beberapa langkah recovery, termasuk memberikan bantuan lewat perangkat daerah terkait seperti dinas sosial dan dinas perkim.
“Yang jelas pemprov akan tetap hadir memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana yang ada di kabupaten/kota di Kalbar,” ungkapnya.
Bari menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan hampir sama dengan sebelum-sebelumnya. Sebab hampir setiap tahun terjadi banjir di wilayah Kalbar ini.
“Jadi penangananya sama dengan tahun sebelumnya, kami (pemprov) turunkan tim, dan penyaluran bantuan baik bantuan pangan, siap saji, atau bantuan lainnya, yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel mengharapkan, melalui bantuan rehabilitasi rumah pasca banjir di Kabupaten Sintang tersebut, dapat mengurangi atau meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.
“Secara teknis rehabilitasi rumah pasca bencana ini akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kalbar,” jelasnya.
Kepala Dinas Perkim Kalbar, Yosafat Triadhi Andjioe menerangkan, rehabilitasi rumah pasca bencana merupakan lanjutan bantuan Pemprov Kalbar terhadap kerusakan rumah akibat bencana banjir tahun 2021. Di mana dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) akibat bencana diberi waktu penyelesaian selama empat tahun.
“Tahun ini terakhir pemprov menyelesaikan SPM tersebut. Dasar aturan SPM ini adalah Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM,” ujarnya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…