Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 18 Maret 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu anggota Polsek Sungai Raya. Anggota tersebut telah meninggalkan tugasnya tanpa keterangan yang jelas selama 30 hari berturut-turut.
Pemecatan itu secara resmi dilakukan dalam Upacara Kesadaran Nasional yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya, di Lapangan Apel Polres Kubu Raya, Senin (18/03/2024) pukul 08.00 WIB.
Tak hanya punishment, dalam kesempatan yang sama, tujuh personel Sat Narkoba Polres Kubu Raya diberikan penghargaan atas prestasinya dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Mereka berhasil mengamankan kurir narkoba dan barang bukti sabu dengan jumlah signifikan, termasuk di depan Terminal ALBN Jalan Mayor Alianyang dan area terminal keberangkatan Bandara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya.
Selain itu, satu personel Polres Kubu Raya juga diberikan penghargaan atas kinerjanya dalam penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara Polri, yang merupakan bagian dari penyusunan laporan keuangan Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Wahyu Jati Wibowo menegaskan komitmen Polres Kubu Raya dalam memberikan pembinaan kepada personelnya.
"Reward dan punishment harus diberikan secara objektif," ujarnya.
Wahyu Jati juga memberikan pesan kepada seluruh personel agar bekerja dengan totalitas, keikhlasan dan kesungguhan.
"Setiap pekerjaan yang dilakukan dengan tulus pasti akan mendapat apresiasi, begitu juga dengan pelanggaran, suatu saat pasti akan ketahuan dan mendapat sanksi," sebutnya.
Dengan demikian, Kapolres Wahyu Jati mengajak seluruh anggota untuk menjadi insan bhayangkara sejati yang melayani dengan ikhlas, melindungi dengan tulus, dan meninggalkan rekam jejak yang selalu dikenang di hati masyarakat.
"Jadilah insan bhayangkara sejati, yang bekerja dengan ikhlas melayani, tulus melindungi dan rekam jejaknya selalu dikenang di hati," tegasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu anggota Polsek Sungai Raya. Anggota tersebut telah meninggalkan tugasnya tanpa keterangan yang jelas selama 30 hari berturut-turut.
Pemecatan itu secara resmi dilakukan dalam Upacara Kesadaran Nasional yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya, di Lapangan Apel Polres Kubu Raya, Senin (18/03/2024) pukul 08.00 WIB.
Tak hanya punishment, dalam kesempatan yang sama, tujuh personel Sat Narkoba Polres Kubu Raya diberikan penghargaan atas prestasinya dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Mereka berhasil mengamankan kurir narkoba dan barang bukti sabu dengan jumlah signifikan, termasuk di depan Terminal ALBN Jalan Mayor Alianyang dan area terminal keberangkatan Bandara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya.
Selain itu, satu personel Polres Kubu Raya juga diberikan penghargaan atas kinerjanya dalam penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara Polri, yang merupakan bagian dari penyusunan laporan keuangan Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Wahyu Jati Wibowo menegaskan komitmen Polres Kubu Raya dalam memberikan pembinaan kepada personelnya.
"Reward dan punishment harus diberikan secara objektif," ujarnya.
Wahyu Jati juga memberikan pesan kepada seluruh personel agar bekerja dengan totalitas, keikhlasan dan kesungguhan.
"Setiap pekerjaan yang dilakukan dengan tulus pasti akan mendapat apresiasi, begitu juga dengan pelanggaran, suatu saat pasti akan ketahuan dan mendapat sanksi," sebutnya.
Dengan demikian, Kapolres Wahyu Jati mengajak seluruh anggota untuk menjadi insan bhayangkara sejati yang melayani dengan ikhlas, melindungi dengan tulus, dan meninggalkan rekam jejak yang selalu dikenang di hati masyarakat.
"Jadilah insan bhayangkara sejati, yang bekerja dengan ikhlas melayani, tulus melindungi dan rekam jejaknya selalu dikenang di hati," tegasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini