Categories: Pontianak

Pendaftaran Balon Ketua dan Dewan Kehormatan PWI Kalbar Masih Berlangsung

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Panitia Konferensi PWI Provinsi Kalbar, Muhammad Aljauhari Fatria menyampaikan, bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas bakal calon (balon) Ketua PWI Kalbar maupun balon Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalbar masing berlangsung hingga tanggal 23 Maret mendatang.

“Panitia masih menerima berkas pendaftaran sampai Sabtu 23 Maret 2024. Para bakal calon juga bisa mengirimkan berkas pendaftarannya melalui email daftar.calonketuapwikalbar@gmail.com,” ujarnya, Rabu (23/03/2024).

Sejak pendaftaran dibuka pada 17 Maret kemarin, Aljauhari menyampaikan, memang belum ada satupun berkas yang masuk ke panitia. Namun ia optimis, jika para balon saat ini tengah melakukan persiapan pemberkasan.

“Ini baru 4 hari sejak pembukaan. Biasanya kalau sudah di akhir-akhir, pendaftaran baru akan mulai masuk,” katanya.

Lebih lanjut Aljauhari menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran ditutup, maka semua berkas balon ketua PWI maupun ketua dewan kehormatan itu akan dikirimkan ke PWI Pusat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.

“PWI Pusat menetapkan calon Ketua PWI Kalbar dan ketua dewan kehormatan. Para calon ketua yang sudah ditetapkan PWI Pusat itulah yang berhak dipilih dalam konferensi nantinya,” kata dia.

Sebelumnya dijelaskan, sebagaimana arahan Pengurus PWI Pusat dalam surat Nomor: 293/PWI-P/LXXVIII/2024, para balon Ketua PWI dan balon Ketua Dewan Kehormatan PWI provinsi harus mengacu kepada Aturan Dasar PWI pada Pasal 26 ayat 2 huruf A B dan C, Pasal 31 ayat 2 huruf A, B dan C.

Termasuk Peraturan Rumah Tangga PWI pada Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 30 ayat 1,2,3,4,5,6,7, dan Pasal 33 ayat 1 dan 2.

Dalam mendaftarkan diri sebagai balon ketua PWI dan balon ketua dewan kehormatan provinsi, para anggota yang berminat diminta untuk melampirkan sejumlah berkas sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy Kartu Tanda Anggota PWI
  3. Fotocopy Kartu Uji Kompetensi Wartawan Utama
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Pas Foto Ukuran 4×6 Sebanyak 2 Lembar
  6. Surat Pernyataan Bermaterai dari Perusahaan Pers Bahwa Benar Masih Berprofesi Sebagai Wartawan
  7. Surat Pernyataan Bermaterai bukan Sebagai ASN, PNS (kecuali Pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara)
  8. Tidak Menjadi Pengurus Partai Politik
  9. Tidak Menjadi Anggota Organisasi Sejenis
  10. Tidak Terdaftar Sebagai Peserta Pemilu dan Tidak Menjadi Bagian dari Tim Sukses Peserta Pemilu. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago