Categories: PolhumPontianak

DJP Kalbar Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Ketapang

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.

Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023.

FK adalah seorang karyawan perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pada kurun waktu masa pajak Januari – Juli 2019, Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.064.449.383,” ungkap Plt Kajati Kalbar, Subeno, saat konferensi pers, Kamis (21/03/2024).

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan oleh FK. Barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang.

Dalam perkara tindak pidana pajak ini, disamping tersangka FK, ada satu lagi tersangka atas inisial AY. Tersangka AY diduga bersama-sama pihak lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada kurun waktu masa pajak Januari – Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

“Atas nama tersangka AY telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 13 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi dengan jumlah Rp 1.724.589.028,” jelas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan, Kanwil DJP Kalbar, Agung.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan masuk dalam tahap persidangan. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago