KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 18/Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas 1 dan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Kota Pontianak.
Surat yang ditandatangani Ani Sofian pada 21 Maret 2024 di Pontianak itu juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Kapolda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Ketua DPRD Pontianak, Kepala BPJN Wilayah XX Pontianak dan Kepala BPTD Kelas II Kalbar.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Pontianak tersebut:
Sehubungan dengan telah diresmikannya Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Pontianak dan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Pontianak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. (Jau)
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…