Categories: Kubu Raya

Demi Judi Online, Pria di Kubu Raya Nekat Gelapkan Mitsubishi Xpander

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Polsek Sungai Raya mengamankan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Pelaku diamankan di daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah pada Senin (18/03/2024) lalu.

Keberhasilan penangkapan pelaku berinisial AH (53 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya tersebut dibantu oleh Polsek Sungai Pinyuh. Pelaku tak berkutik saat tim gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Sungai Pinyuh menciduknya di sebuah warung kopi.

Saat diciduk, pelaku sempat bengong tak bersuara, seakan-akan ia sedang bermimpi, namun setelah petugas menunjukan sebuah foto mobil Mitsubishi Xpander, pelaku langsung mengakui perbuatannya tanpa ditanya oleh petugas.

Dari situ, AH pun langsung digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, bahwa kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander itu dilaporkan ke Polsek Sungai Raya pada 22 Januari 2024 silam, dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

“Pelaku ini sudah lama menjadi buruan Satuan Reserse Polsek Sungai Raya. Alhamdulillah pelariannya berhasil dihentikan. Pelaku kami amankan bersama petugas dari Polsek Sungai Pinyuh ketika ia berada di salah satu warung kopi,” ujar Ade, Selasa (26/03/2024).

Ade menerangkan, awalnya mobil tersebut dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan, namun kepercayaan korban disalahgunakan oleh pelaku. Mobil Mitsubishi Xpander itu pelaku gadaikan sebesar Rp 15 juta dan uang tersebut digunakan pelaku untuk main judi online.

“Mobil tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp 15 juta, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara, untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tegas Ade. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago