KalbarOnline, Pontianak – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin mengingatkan para perusahaan swasta untuk tidak abai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ya, saya kira sudah ada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja, supaya para pengusaha memperhatikan untuk THR itu, dan jangan sampai abai,” tegas wapres saat diwawancarai, Rabu (27/03/2024).
Menurutnya, pemberian THR juga menjadi salah satu perekat hubungan antara pengusaha dan para pekerja demi kebaikan bersama.
“Itukan ada sanksinya karena itu saya minta para pengusaha swasta untuk memperhatikan itu, dan itu juga cara menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dan para pekerja demi kebaikan bersama, jangan sampai ada yang tidak,” tutup Wapres Ma’ruf. (Indri)
Comment