KalbarOnline, Putussibau – Pada Operasi Pekat Kapuas 2024 tanggal 28 Maret 2024, anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan tiga orang yang melakukan perjudian jenis remi box di Dusun Nanga Awin, Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Mereka diantaranya berinisial HS, AS dan PU. Mereka telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa 12 kotak remi box dan uang tunai sejumlah Rp 379 ribu.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota lalu menuju rumah milik AS, di mana beberapa orang sedang melakukan perjudian jenis remi box dengan taruhan uang.
Langkah-langkah kepolisian yang diambil selanjutnya termasuk menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi serta merencanakan proses hukum sampai tahap selesai dan melakukan gelar perkara dengan koordinasi pembina fungsi.
“Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tegas Iptu Rinto Sihombing. (Haq)
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…