KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menyergap seorang pemuda berinisial M Alias DA (22 tahun), warga Kota Pontianak Provinsi Kalbar, saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalteng melalui travel jalur darat, Kamis (11/04/2024).
Sabu seberat 32 gram itu ditemukan petugas di dalam boneka Hello Kitty yang dikemas rapi di dalam kotak Indomie untuk mengelabui petugas.
Kasat Res Narkoba, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, pelaku ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya saat akan mengirim paket sabu melalui travel pukul 23.00 WIB.
“Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya, pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka Hello Kitty yang dikemas di dalam kardus Indomie,” kata Ade, Selasa (16/04/2024).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir, dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur. Sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng.
“Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus Indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,” bebernya.
“Kemudian sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp 1 juta dan meraup keuntungan sebesar Rp 18.5 juta. Pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir,” kata Ade.
Dirinya menerangkan, penangkapan D alias MA ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar provinsi melalui jalur darat. Upaya keras ini, kata Ade, sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
“Sebagai informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, M alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Jau/Indri)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…