KalbarOnline, Pontianak – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram, pada Jumat (19/04/2024).
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti sabu tersebut dicek terlebih dahulu oleh Kejaksaan Tinggi dan BPOM Kalbar. Setelah seluruh barang bukti dinyatakan positif narkoba, proses pemusnahan langsung dilakukan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai. Setelah larut, sabu lalu dibuang ke septic tank.
Adapun 15 kilogram sabu tersebut adalah barang bukti dari tindak pidana narkotika atas kasus seorang pria berinisial ON (35 tahun) asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Ia ditangkap oleh personel Direktorat Narkoba Polda Kalbar pada Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 04.15 WIB di tepi Jalan Khatulistiawa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
ON kedapatan membawa sabu sebanyak 15 kilogram yang berasal dari Malaysia dan hendak diterima oleh seseorang di Kota Pontianak.
Dirnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menerangkan, ON dijanjikan akan diupah sebesar 3.000 ringgit untuk per kilogramnya dan jika dirupiahkan untuk upah 15 kilogram sabu itu sekira Rp 135 juta.
“Namun pada saat pengantaran dia (tersangka) sudah menerima sekitar Rp 4 juta untuk biaya jalan,” katanya. (Indri)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…